TENTANG PERNIKAHAN
- Seorang pria yang akan menikahi wanita idamannya haruslah sudah memiliki mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
- Seorang wanita yang akan menikah dengan pria idamannya haruslah sudah memahami cara mengurus rumah tangga, seperti mengurus suami, merawat anak-anak, dan mengerjakan pekerjaan rumah.
- Sebaiknya seorang pria atau wanita yang akan menikah sudah berumur diatas 17 tahun.
- Idealnya adalah seorang pria lajang menikahi seorang gadis.
- Pernikahan adalah sekali seumur hidup dan tidak ada perceraian.
- Seorang pria tidak boleh memiliki isteri lebih dari satu, demikian pula seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami.
- Tidak boleh ada paksaan dalam bentuk apapun dalam proses pernikahan.
- Tidak boleh ada alasan apapun dalam proses pernikahan, kecuali karena saling mencintai.
- Setiap pria atau wanita diberikan kebebasan oleh TUHAN untuk memilih pasangan hidupnya.
- Tidak diperkenankan pernikahan sesama jenis.
- Pernikahan harus mendapat restu kedua orang tua dari pihak pria maupun wanita.
- Pria dan wanita yang masih merupakan saudara tidak boleh menikah.
- Pria dan wanita yang masih berurusan dengan pihak berwajib karena suatu kejahatan tidak boleh menikah untuk sementara waktu sampai urusannya terselesaikan.
- Pria dan wanita yang hilang ingatannya tidak boleh menikah.
- Pria dan wanita yang masih dalam keadaan sakit berat dan memerlukan pengobatan dalam jangka waktu yang lama tidak boleh menikah untuk sementara waktu sampai keadaannya sehat dan pulih kembali.
- Pria dan wanita yang memiliki kelemahan secara seksual harus lebih mempertimbangkan diri secara bijaksana sebelum akhirnya memutuskan untuk menikah.